Cisambeng, 5 Desember 2022, Penilaian atas suatu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar harus dilaksanakan secara terus menerus dan berjenjang, serta untuk mengetahui pencapaian target kurikulum dan daya serap siswa dalam setiap mata pelajaran yang diberikan.
Sebagai strategi upaya mewujudkan masyarakat yang berakhlak, tangguh, cerdas, terampil dan mandiri serta upaya mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar, yang kemudian diadakannya pendidikan dimana hasil pendidikan dapat dijadikan tolak ukur keberhasilan pembelajaran dengan hasil program pendidikan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang mengacu kepada standar pendidikan nasional.
Dengan dilaksanakannya penilaian ini selain untuk mengukur pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kemampuan lulusan, mengukur mutu pendidikan, dan diharapkan mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
Mengingat pentingnya penilaian yang menentukan keberhasilan suatu program belajar mengajar, maka dalam pelaksanaannya diperlukan organisasi yang baik dan terprogram.
Dalam rangka pemerataan serta meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh, Penilaian Akhir Semester ( PAS ) bermaksud untuk :
1. Penentuan hasil belajar siswa
2. Pertimbangan dalam Kelulusan Semester
3. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran dan mempunyai tujuan
1. Mengukur pencapaian hasil belajar siswa sesuai dengan standar kemampuan lulusan.
2. Mengukur mutu pendidikan.
3. Mempertanggungjawabkan program kepada masyarakat dan pemerintah.
Mata Pelajaran diujikan dalam Penilaian Akhir Semester ( PAS ) Kelas VII ( Tujuh ) antara lain :
Al Qur’an Hadits ( Download )
Akidah Akhlak ( Download )
Fiqih ( Download )
SKI ( Download )
Pend. Kewarganegaraan ( Download )
Bahasa Indonesia ( Download )
Matematika ( Download )
Bahasa Inggris ( Download )
IPA ( Download )
IPS ( Download )
Seni Budaya ( Download )
Penjaskes ( Download )
Prakarya ( Download )
Bahasa Sunda ( Download )
Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ( PAS ) Tahun Pelajaran 2022/2023 akan mencapai hasil maksimal apabila :
1. Dalam pelaksanaannya mengacu aturan-aturan yang dikeluarkan secara vertikal dari pihak yang terkait, disertai bimbingan dan arahan Pengawas Pembina.
2. Seluruh komponen edukatif dan administrasi daPAS bekerja sama yang baik dan melaksanakan tugas dan fungasi masing-masing secara maksimal.
3. Tersedia fasilitas dan dana yang memadai.
4. Diberikan waktu yang cukup dalam mengantisifasi bagian demi bagian serta seluruh kegiatan
No comments:
Post a Comment